asn

Vonis 5 Bulan, Legislator Lolos Bui

Vonis 5 Bulan, Legislator Lolos Bui

radartvnews.com-  Majelis  Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis terdakwa Roliyansyah anggota DPRD Pesawaran dengan pidana penjara 5 bulan masa percobaan sepuluh bulan, terkait kasus ijazah palsuata dua (10/1). Dalam persidangan majelis hakim yang di ketuai Syahri Adami memutuskan terdakwa terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu, majelis hakim menyatakan Roliyansyah tidak perlu menjalani pidana penjara  namun apabila yang bersangkutan mengulangi kesalahan selama masa percobaan maka Roliyansyah langsung dijebloskan ke sel. Dalam amar putusan, Roliyansyah terbukti melanggar pasal 68 ayat 2 uu nomor 23/ 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lilik Septriyana  yang menuntut terdakwa  dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.(ren/and/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: