Bendahara Pengeluaran Disdik Lamsel Divonis Enam Tahun Penjara
radartvnews.com - Selamet, terdakwa tindak pidana korupsi uang kas daerah kabupaten lampung selatan ini menjalani sidang lanjutan dipengadilan tipikor tanjung karang. Sidang yang beragendakan putusan ini membuat selamet hanya bisa pasrah, saat majelis menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Selain dikenakan hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut hakim, warga kota dalam desa kota dalam sidomulyo lampung selatan ini telah bersalah mengunakan uang dalam rekening kas sebesar satu milyar rupiah pada tahun 2013 lalu Diketahui bahwa uang kas tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi judi online. Perbuatan selamet merupakan tindak kejahatan korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Putusan majelis ini terbilang lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa untuk menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, perbuatan teradakwa berawal saat terdakwa ditunjuk bupati menjadi bendahara pengeluaran di dinas pendidikan lampung selatan tahun 2013 lalu. Namun jabatan yang dipegang oleh terdakwa tidak dijalankannya dengan baik dengan mempergunakan uang dalam rekening kas daerah untuk keperluannya sendiri. Dari pengakuan terdakwa uang tersebut sudah habis dipergunakanya untuk bermain judi online. Atas putusan majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir pikir. (leo/bw/am)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: