Empat PNS Kemenag Terjaring OTT
Radartvnews.com- Tim saber pungli Polres Lampung Tengah berhasil menangkap empat oknum PNS di Kementrian Agama Lampung Tengah, Jumat siang (5/1), dari keempatnya polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 18.650.000 yang merupakan dana guru honorer dan dua unit laptop. Akp Resky Maulana Kasat Reskrim Polres Lamteng menjelaskan, keempat oknum PNS tersebut yakni SE ( 35 ) warga gunung sugih, kemudian HD (38) warga punggur, PJ (35) warga gunung sugih serta SZ (45) warga seputihbanyak, Lampung Tengah yang bekerja sebagai PNS di Kementrian Agama. “Saat dilakukan OTT para petugas di Kementrian Agama sedang melayani para guru honorer yang akan menyerahkan berkas sebagai penerima impassing” ungkap Resky. Polisi menemukan 26 buah amplop yang berisikan uang tunai dengan jumlah fariatif Rp 150.000 hingga Rp 1.500.000 / amplop. “ OTT dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang merasa keberatan atas pungutan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut,” imbuh Resky. Petugas langsung melakukan penyeledikan, sejak kamis kemarin (4/1) kemudian jumat siang tadi, petugas langsung menuju ke kantor Kementrian Agama. Keempat pelaku tersebut dikenakan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.(tik/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: