Vonis Ringan Trio Koruptor Pajak
radartvnews.com- Tiga terdakwa korupsi notice pajak kantor samsat gunung sugih, kabupaten Lampung Tengah, divonis ringan majelis hakim pengadilan tipikor tanjung karang (2/1). Dalam persidangan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa Hasyim Direktur Cv 81 Hs, Koko Iswanto Honorer Samsat dan Ahmad Rozali Selaku calo, terbukti bersalah memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara Rp 871 juta. Majelis memvonis ringan terdakwa Hasyim selama 5 tahun dari tuntuan JPU selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan serta diminta membayar uang penganti Rp 853 juta dari kerugian negara Rp 871 juta. Sementara dua terdakwa Koko Iswanto dan Ahmad Rozali masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Keduanya diminta uang penganti Rp 18 juta, namun dalam hal ini keduanya sudah menitipkan uang kerugian negera ke jaksa. Terungkap dalam persidangan kasus ini bermula terdakwa Hasyim selaku direktur cv 81 biro jasa mengurus surat-menyurat kendaraan menerima kuasa dari dua biro jasa di bandar lampung. Untuk memperoleh surat penerbitan kendaraan baru kendaraan STNK dan SKPD berupa notice pajak dari diler mobil yang bekerja sama dengan dua biro jasa tersebut pada awal 2014 hingga pertengahan bulan tahun 2015. Proses tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini meyebabkan kendaraan lolos dan pajaknya tidak dibayar Ketiga terdakwa juga melakukan penyimpangan saat mengurus mutasi kendaraan disamsat gunung sugih, tulang bawang dan kota agung.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: