Upah 500 Ribu, Kurir Sabu Diringkus
Radartvnews.com- Sendi Wijaya (25) warga jalan dr sutomo, sukamenanti, kedaton, Bandar Lampung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Dihadapan petugas (25/12) tersangka Sendi mengaku hanya berperan sebagai kurir dari seseorang bernama Wawan warga natar dengan upah Rp 500.000 setiap menjual serbuk haram tersebut. “bos saya wawan, dia yang suruh saya jual terus mendapat upah,” kata Sendi. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, petugas masih mendalami pengakuan tersangka atas barang bukti serta kepemilikan narkotika seberat 3.27 gram. “dia kita tangkap berdasarakan informasi masyarakat yang resah karna daerahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” tutur Indra. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: