Tidak Kapok, Polisi Nyabu Kembali Divonis 2 Tahun
radartvnews.com- Brigpol Andi Apriansyah duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa siang (12/12). Angota kepolisian sektor teluk betung barata, Bandar Lampung ini menjalani persidangan dengan agenda tuntutan sekaligus vonis dari majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam sidang yang digelar secara terbuka ini ketua majelis hakim yang diketuai Josep Pasrah, memvonis anggota polisi ini selama 2 tahun kurungan penjara. Vonis yang diberikan lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum Chandra Wati. Hakim menilai, terdakwa terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. Selain itu terdakwa yang juga sebagai aparat penegak hukum menjadi alasan pemeberatan hukuman. Diketahui sebelumnya, Andi Apriansyah ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung, dirumah berada dijalan imam bonjol, sukajawa, tanjung karang barat, Bandar Lampung, pada 2 agustus 2017 lalu, dengan barang bukti alat hisab dan palastik bening sisa pakai. Ironisnya ini bukan hukuman pertama bagi terdakwa sebelumnya pada tahaun 2016 Andi Apriansyah pernah dihukum 1 tahun dengan kasus yang sama.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: