UMK 2018 Berlaku, 40 Pengusaha Dipanggil
radartvnews.com- Upah Minumum Kota ( UMK ) telah di setujui dan di sahkan Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Penerapan UMK 2018 bisa dilaksanakan secara merata Pemkot memanggil sekitar 40 pengusaha, jumat siang (8/12). Asisten 3 Pemkot Bandar Lampung Syaprodi mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi nantinya Pemkot akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pengusaha agar mematuhi keputusan Gubernur tentang UMK sebesar Rp 2.263.390. “jika ada perusahaan yang masih melanggar kententuan ini buruh bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan selanjutnya pemkot akan memberikan sikap tegas,” tutur Syaprodi.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: