Miliki 32,5 Kg Ganja, Oknum Dishub Dibui 16 Tahun

Miliki 32,5 Kg Ganja, Oknum Dishub Dibui 16 Tahun

radartvnewscom- Nuriza alias Boy (27) pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, harus menghabiskan masa sisa hidupnya selama 16 tahun penjara di dalam lembaga permasyarakatan. Terdakwa harus menjalani masa hukumuman usai menerima vonis dari majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (8 12). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki 32,5 kilogram daun ganja. Majelis hakim menjeat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, selain hukuman badan terdakwa juga dikenakan denda satu miliar subsider 4 bulan kurungan penjara. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dikediaman rumah terdakwa yang berada dijalan hayam wuruk, kedamain, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung juni 2017 lalu. Direktorat Narkoba Polda Lampung mengamankan barang bukti 32,5 paket ganja yang sudah dibungkus dengan lakban.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: