Pemilik Ijazah Palsu Siap di Mejahijaukan

Pemilik Ijazah Palsu Siap di Mejahijaukan

radartvnews.com- Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas tersangka Roliansyah Anggota Dewan Fraksi Partai Nasdem akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang (21/11). Irfan Natakusuma selaku Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan, tersangka dijerat dakwaan pertama pasal 68 ayat 2 dakwaan kedua pasal 69 ayat 1 dan  dakwaan ketiga pasal 69 ayat 2 undang undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk mengadili tersangka, pihak pengadilan sudah menyiapkan tiga hakim diantaranya Hakim Ketua Sari Kadami dan dua Anggota Hakim Lainya Josep Pasrah Dan Mansur, untuk jadwal sidang sendiri direncanakan pada pekan depan. Diketahui Roliasnyah anggota DPRD Kabupaten Pesawaran terjerat kasus pemalsuan ijazah sejak tanggal 5 april 2017 lalu. Roliasnyah dilaporkan oleh ketua baret partai Nasdem kabupaten Pesawaran terkait legalitas ijazah pasca sarjana program studi ilmu ekonomi yang legalitasnya tidak diakui dan tidak sah.(leo/san)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: