Penetapan Calon Kades Nyaris Rusuh
radartvnews.com- Beginilah suasana mediasi yang di gelar di gedung kecamatan purbolinggo, Lampung Timur, senin sore (20/11). Mediasi di pimpin ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakatan Desa ( PMD ) Lampung Timur nyaris gaduh. Para calon kepala desa taman sari merasa kesal satu dari lima bakal calon kades diduga telah melanggar peraturan Bupati tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa. Supomo salah satu tim penyeleksi pendaftaran kepala desa menyatakan, secara adminitrasi salah satu calon tersebut oleh tim peyeleksi dari desa taman sari sudah dinyatakan tak memenuhi syarat alias gugur. “salah satu calon itu saat melakukan pendaftaran pada tanggal 9 hingga diahir pendaftaran pada tanggal 13 november 2017 tidak bersamaan melengkapi data fotocopy ktp, ijazah dan surat keterangan dari pengadilan negeri sukadana yang sudah terlegalisir,” ujar Supomo. Meski sempat memanas ahirnya melalui putusan yang mengaju dalam perbup tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa, panita dan komisi I DPRD dan Dinas PMD Lampung Timur bersama- sama menyatakan salah satu calon dinyatakan gugur. Diketahui kabupaten Lampung Timur pada 4 desember tahun 2017 mendatang akan mengelar pemilihan kepala desa serentak di 124 desa dari 264 desa se Lampung Timur.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: