Bocah 9 Tahun Dicemari Bapak Tiri

Bocah 9 Tahun Dicemari Bapak Tiri

radartvnews.com- Suparmin alias Mamin (31) warga Blambangan Umpu Way Kanan ini digelandang petugas Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Way Kanan usai dilaporkan oleh ibu korban. Suparmin dilaporkan atas perbuatanya melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pencabulan terhadap siswi kelas empat sekolah dasar. Mamin tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang tak lain adalah anak tirinya tersebut sejak tahun 2016. Petugas yang mendapatkan laporan dari orang tua bunga langsung mengamankan mamin dari kediamanya (13/11/17). Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni baju dan celana serta pakaian dalam korban. Dihadapan peyidik, pelaku yang pekerjaanya sebagai buruh ini mengaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada tanggal 9/11/2017. Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak dan Perempuan Bripka Joko Supriadi menjelaskan, jika pelaku merupakan ayah tiri dari korban. ”atas laporan ibu kandung korban pihaknya langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemriksaan terhadap korba dan saksi,” kata joko (16/11).(ded/san)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: