Golongan Listrik Dihapus Tarif Tetap

Golongan Listrik Dihapus Tarif Tetap

radartvnews.com- Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) tengah menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi. Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Penyederhanaan golongan listrik ini hanya berlaku kepada pelanggan golongan 900 va non subsidi 1.300va, 2.200va dan 3.300va menjadi 4.400va. Sementara golongan 4.400 va hingga 12.600 va dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000va dan golongan 13.000 va ke atas dayanya akan di loss stroom. Menyikapi kebijakan baru tersebut, PLN Distribusi Lampung ikut angkat bicara. Melalui Manager Humas PLN Lampung Hendri menyatakan, kemungkinan penyederhanaan golongan ini akan diterapkan pada tahun depan. PLN lampung belum mendapat instruksi atas kebijakan baru tersebut. “besaran tarif per kwh tidak akan berubah yaitu tarif listrik rumah tangga daya 1.300 va keatas dikenai tarif sebesar 1.467,28 rupiah per kwh dan daya 900 va non subsidi dikenai biaya 1.352 rupiah per kwh,” ujar hendri (14/11). Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas liatrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 % hingga tahun 2019 serta keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.(liz/san)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: