Sekolah Sarang Pungli, Komite Disorot
radartvnews.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menggelar focus group discussion diskusi terbuka tentang peraturan pendidikan menengah tahun 2017. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Bagian Hukum Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhammad Hartono. “berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 dijelaskan bahwa sekolah menengah negeri diperbolehkan melakukan pungutan untuk menutupi kekurangan dalam satuan pendidikan,” ujar Hartono. Pungutan tersebut tentunya dibawah pengawasan komite sekolah yang bertugas untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan komite sekolah yang besarannya ditentukan “komite sekolah juga harusnya tidak hanya meminta sumbangan kepada orangtua murid saja melainkan sumbangan dapat diminta dari pihak-pihak lain seperti alumni untuk mencukupi kebutuhan dalam satuan pendidikan tersebut,” tutup Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: