Peluang Cagub Independen Tipis
radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah mengumumkan kepada publik terkait waktu pendaftaran bakal calon perseorangan pada tanggal 22 sampai 26 november, KPU Lampung telah membuka pendaftaran calon perseorangan. Sarat calon perseorangan sendiri semakin berat karena pasangan perseorangan harus memenuhi lima puluh persen lebih dari jumlah kabupaten dan harus tersebar di delapan kabupaten/kota. Komisioner KPU Lampung M.Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan aturan KPU Lampung, caden harus mengantongi 456.000 dukungan KTP yang sudah teregristasi atau KTP elektronik. Penyerahan sendiri harus mengisi formulir yang sudah disediakan oleh KPU yaitu formulir B1 KWK, setelah semua persyaratan di lalui oleh calon perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang telah di serahkan.(wok/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: