asn

Buruh, Tenaga Diperah Upah Dikepras

Buruh, Tenaga Diperah Upah Dikepras

radartvnews.com- Koordinator buruh yang tergabung di federasi buruh karya utama - konfederasi serikat nasional (FKBU – KSN ) Joko Purwanto, mengatakan peraturan pemerintah ( PP ) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan merugikan para buruh sebab PP menggunakan acuan angkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi bukan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai uu no 13 tahun 2003. Disinyalir pemkot Metro, juga menggunakan PP tersebut untuk menetapkan UMK karenanya kami menolak UMP Lampung dan UMK Metro tahun 2018 karena merugikan kami. “buruh meminta pemerintah untuk mencabut pp no 78 tahun 2018 dan mencabut SK Gubernur no 546 tentang penetapan UMP Lampung tahun 2018,” ujar Joko (6/11). Sementara, Walikota Metro Achmad Pairin yang menemui para buruh mengatakan, pemkot metro akan memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi para buruh dan kemampuan para pengusaha. “Pemkot juga akan mengirimkan surat ke pemprov lampung mengenai hal ini, inti dari permasalahan ini yakni pp no 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan kenyamanan,”ujar Pairin.(yok/sep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: