asn

DPRD Ingatkan Perusahaan Patuhi UMP

DPRD Ingatkan Perusahaan Patuhi UMP

radartvnews.com- Pemerintah provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar Rp 2.074.672 berlaku 1 januari 2018. Hal ini diapresiasi komisi II DPRD Lampung, diharapkan perusahaan di Lampung patuhi aturan ini. UMP Lampung tahun 2018 mangalami kenaikan 8,71 % dari tahun 2017, kenaikan UMP Lampung berdasarkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak yang berlandaskan  pasal 44 peraturan pemerintah  nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ketua komisi II DPRD Lampung Hantoni Hasan kamis siang (2/11) menyebutkan, kenaikan UMP sudah melalui tahapan survei yang dilakukan dewan pengupahan, serikat buruh dan pihak terkait. DPRD sendiri juga mengingatkan kepada perusahaan dan instansi untuk memberikan upah layak kepada pegawai atau karyawan. Hal mengingat banyaknya perusahaan memberikan gaji dibawak ketetapan UMP.(wok/sep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: