Upah Minimum Kota Naik 209 Ribu
radartvnews.com- Pemerintah Bandar Lampung akhirnya mengusulkan upah minimun kota (UMK) 2018 kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Adapun usulan UMK yang di ajukan ke pemprov sebesar Rp 2.263.390,87 atau naik Rp 209.025.55 dari UMK tahun 2017. Walikota Herman HN mengatakan, kenaikan usulan UMK berdasarkan inflasi Nasional sebesar 3,72 % dan pertumbuhan ekonomi Nasional 4,99 %. Acuan UMK juga dilihat dari kebutuhan hidup layak sebesar Rp 2.234.782.74,. Diharapkan usulan ini bisa segera di setujui oleh Gubernur Lampung. Selain itu Herman juga meminta kepada para pengusaha diminta untuk membayarkan UMK sebesar yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Lampung.(sah/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: