Cemari Murid, Guru Silat Divonis 15 Tahun
radartvnews.com – Tak ada rasa penyesalan di raut wajah Ramin. Pemuda berusia 34 tahun warga kecamatan Sukadana Lampung Timur ini, saat mejelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana (18/17), menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara, terhadap ramin guru silat ini. Terdakwa guru silat, terbukti secara sah melanggar pasal dimana dalam dakwaan sebelum nya, pada bulan Juli 2017 lalu. Bermula dari perkenalan sebagai murid dan guru silat, setelah lama kenal pelaku berhasil memacari korban. Hingga ahir nya pada bulan Juli 2017, korban diajak bermain di kediamannya. Setelah tiba di ruang tamu rumah terdakwa, korban dirayu hingga terjadi pencabulan tersebut. Selain vonis 15 tahun kurungan penjara, terdakwa juga dikenai subsider 200 juta atau hukuman 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana. (syam/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: