Lakukan Pendataan, Unila Lakukan DO Massal
radartvnews.com – Mulai 31 Oktober/ Universitas Lampung akan memberhentikan mahasiswa yang sudah tidak aktif atau yang telah melampaui masa mukim.
Sesuai dengan peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 44 tahun 2015 tentang sistem pendidikan tinggi Indonesia dan peraturan akademik Unila tahun 2016.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung, Prof. Bujang Rahman mengatakan masing-masing fakultas, saat ini sedang melakukan pemutakhiran data mahasiswa yang sudah tidak aktif dan telah melampaui maksimal 14 semester.
Selain mendata mahasiswa non aktif, pihak kampus juga meminta agar masing-masing kepala prodi mendata dan me-warning mahasiswa yang memiliki IPK dibawah 2,00. (liz/bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: