asn

Hina Kapolri, Ali Dituntut 18 Bulan Bui

Hina Kapolri, Ali Dituntut 18 Bulan Bui

radartvnews.com - M. Ali amin said merasakan dampak status yang disebarkan melalui media social dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jaksa penuntut umum menyatakan Ali bersalah karena menyampaikan ujaran kebencian kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ali dituntut hukuman 18 bulan penjara, sesuai pasal 29 Undang Undang ITE tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik . Jaksa menyatakan terdakwa bersalah, dengan sengaja dan tanpa hak, telah menyebarkan informasi berisikan ancaman kekerasan atau menakut nakuti . Kendati begitu, warga desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, sangat tenang dan santai. Pria 35 tahun ini juga diancam denda uang senilai lima juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tak dapat dibayar, maka digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan . Diketahui dalam tulisan melalui akun facebook Ali Faqih Alkalami, ujaran kebencian dan permusuhan, ditujukan kepada kapolri, pada 29 mei 2017, melalui aplikasi android. Sidang ditunda hingga pekan depan agenda nota pembelaan atau pledoi. (leo/hen/min)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: