P21, Pencetak dan Pengedar Upal Dimejahijaukan
radartvnews.com- Penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas dan tersangka Ahmad Fadila alias Amin alias Aminudin yang merupakan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu kekejaksaan negeri bandar lampung (14/10), Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 1000 lembar uang palsu pecahan Rp 50000. setelah dinyatakan lengkap atau p21, penyidik pidana umum kejaksaan negeri (Kejari) Bandar Lampung, langsung melakukan pemeriksaan ahmad fadila alias amin alias aminudin. Tersangka merupakan karyawan swasta warga bagelan gedong tataan, kabupaten pesawaran, menjalani pemeriksaan secara tertutup selama dua jam. Usai menjalani pemeriksaan tersangka langsung digelandang di rutan Way Hui Lampung Selatan selanjutnya akan menjalani persidangan di pengadilan. kasitel kejari bandar lampung Andrie Setiawan mengungkapkan, tersangka diciduk petugas dari mabes polri dikontrakanya saat membuat uang palsu diwilayah Raja Basa, Bandar Lampung. “polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah beserta alat cetak, printer, kertas dan computer,” ujar Andrie (14/10). Tersangkaa kan dijerat dijerat pasal 36 ayat 1 dan atau ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2001 tentang mata uang. (leo/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: