Jaksa Agung Cek Aset Koruptor Alay
Radartvnews.com- Peninjauan aset milik DPO koruptor Sugiarto Wiharjo alias Alay dilakukan kepala Kejaksaan Agung HM Prasetyo (13/10). Kajagung meninjau tanah seluas 200 meter milik Alay dikelurahan gedong air, tanjung karang barat, Bandar Lampung. Peninjauan HM Prasetyo untuk mengetahui lebih lanjut tanah milik DPO korupsi yang sebelumya sudah dijatuhkan hukuman selama 18 tahun kurungan penjara oleh Mahkamah Agung. Karena telah terbukti korupsi uang APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar tahun 2008-2009. Kasintel Kajari Bandar Lampung Andrie Setiawan membenarkan peninjuan salah satu aset milik sugiarto wiharjo alias alay ,tanah tersebut sudah disita negara dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang rencanya akan dilakukan lelang kembali.(leo/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: