Propam Nyabu Dituntut Ringan

Propam Nyabu Dituntut Ringan

Radartvnews.com- Sunyoto alias nyoto berharap cemas saat mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sabi’in  didalam ruang sidang pengadilan negeri kelas 1A tanjung karang (13/10). Oknum polisi yang bertugas sebagai propam polres mesuji ini, harus menerima  bersiap menerima hukuman akibat ulahnya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam persidangan terdakwa dituntut JPU selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara. Jaksa menjelaskan, sunyoto berhasil ditangkap tim polda lampung saat saat sedang menghisap sabu diperkebunan singkong dijalan lintas timur desa bangung, pada rabu 05 april 2017 lalu. Jpu menjerat sunyoto dengan pasal berlapis pasal 114,112,dan 127 ayat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(leo/sep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: