Wajib Registrasi Ulang SIM Card, Warga Bereaksi
radartvnews.com- Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan diberlakukannya aturan validasi kartu SIM Card dengan nomor ktp dan kartu keluarga. Aturan ini di klaim meningkatkan perlindungan pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia. Aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk calon pelanggan seluler baru tapi juga pelanggan seluler lama baik prabayar maupun pascabayar. Salah satu Team Leader kartu seluler INDOSAT di Bandar Lampung Adityo Hardiyanto mengatakan, aturan ini disosialisasikan kepada pelanggan melalui pesan singkat sejak 11 oktober lalu. Registrasi dilakukan dengan cara mengirimkan SMS dengan memasukkan nomor induk kependudukan yang terdapat pada KTP dan juga KK. Sejumlah masyarakat justru mengaku keberatan atas diberlakukannya aturan validasi kartu SIM Card, seperti yang diungkapkan Ade Ratna dirinya merasa keberatan dengan aturan karena sejak awal dirinya tidak melakukan registrasi. “saya dari dulu nggak registrasi dulu, skarang mau registrasi ribet,” ujar Ade. (12/10). Hal senada juga diungkapkan Yayu Zuliantini, dirinyasaat melakukan registrasi menggunakan data tidak sesuai KTP. “saya lupa data saya, SIM Card ini sudah lama sya pakai masak mau di blokir,” ujar yayu (12/10).(liz/sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: