Curi Pasir di Hutan Kawasan 8 Warga Digelandang
radartvnews.com- Delapan orang warga kecamatan purbolinggo, lampung timur digelandang ke Mapolres Lampung Timur karena kedapatan melakukan pencurian pasir di Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Way Kambas. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Akp Sugandi Satria menyatakan, selain berhasil mengamankan para tersangka, petugas juga menyita tiga unit mesin peyedot pasir dan enam unit mobil colt diesel berisi pasir. “delpan tersangka kita tangkap berikut barang bukti,mereka kerap melakukan pencurian pasir di hutan kawasa,” ujar Sugandi (12/10). Modus pelaku sangat terencana, selain mengunakan truk untuk mengangkutnya pelaku juga mengunakan mesin peyedot pasir, imbuh Sugandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: