asn

Komplotan Illegal Logging Kawasan Register Dibekuk

Komplotan Illegal Logging Kawasan Register Dibekuk

radartvnews.com- Petugas satuan reskrim polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau ilegal loging diwilayah taman hutan raya Wan Abdurahman register 19. Selain 10 tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 54 potong kayu jenis snorkeling, satu unit kendaraan roda 4 dan 9 unit roda 2  beserta 8 unit mesin alat potong senso. Kapolres Pesawaran AKBP M.Syarhan mengungkapkan, maraknya pembalakan liar kondisi hutan lindung register 19 Wan Abdurahman saat ini sudah rusak parah dan mengkhawatirkan. “para pelaku pembalakan liar melakukan aksi pembalakan secara acak di seluruh kawasan hutan lindung sehingga kondisi hutan rusak,” ujar Syarhan (6/10). Masih banyak barang bukti kayu sonokeling yang belum diangkut karena kondisi medan terjal dan butuh tenaga serta dana untuk mengakut barang bukti kayu sonokeling yang sudah ditebang oleh para pelaku, tutup Syarhan. Sementara Hendra salah satu tersangka pembalakan liar mengaku, dirinya mendapatkan upah sebesar satu juta perkubik dalam sekali aksinya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 uu no 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 2.5 miliar.(win/sep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: