Genjot PAD, Reklame Bandel Ditertibkan

Genjot PAD, Reklame Bandel Ditertibkan

radartvnews.com – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan badan pengelola pajak dan retribusi daerah atau BPPRD Lampung Tengah. Salah satunya menertiban pada reklame yang membandel, tindakan ini mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta peraturan daerah lampung tengah nomor 5 tahun 2011, tentang pajak reklame. Ketua tim penertiban yang juga Kabid Pengembangan Teknologi Informasi Potensi dan Penagihan, BPPRD Lampung Tengah Rizal Efendi mengatakan, setiap pemasangan reklame di wilayah Lampung Tengah, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pemerintah melalui Badan Pengelolaan Pajak dan retribusi daerah. Rizal menambahkan, pada penertiban jilid III kali ini BPPRD dengan dibantu Polisi Pamong Praja menetribakan reklame yang membandel di kecamatan Seputihraman hingga Seputih Surabaya. Ratusan bener, spanduk dan puluhan papan reklame serta beberapa baleho di turunkan , karena tidak membayar dan perpanjangan izin. Pembayaran pajak diharapkan dapat meningkatkan PAD, yang di hasilkan dari pajak reklame. Namun masih banyak dari mereka kurang memiliki kesadaran untuk melakukan pembayaran. Diharapkan dengan pembayaran pajak, pembangunan di Lampung Tengah akan semakin meningkat. (tik/sep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: