asn

Pembunuh Pakai Cobek Divonis 15 Tahun

Pembunuh Pakai Cobek Divonis 15 Tahun

radartvnews.com - M Nasir terdakwa pembunuh Bambang Irawan kembali menjalani sidang lanjutan. Dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Warga Banding Agung, Talang Padang kabupaten Tanggamus ini terlihat harap-harap cemas. Saat majelis hakim mengabulkan permintaan  JPU Qori Mustikawati, dengan hukuma  selama 15 tahun kurungan penjara. Menurut majelis yang diketuai Butar-Buta, terdakwa terbukti meyakinkan  bersalah melakukan pembunuhan. Perbuatan pria 42 tahun ini, sebagaimana diatur pasal 338 KUHP Pidana . Pembunuhan dilatar belakangi tindakan seksual Bambang Irawan yang mengoral kemaluan terdakwa. M Nasir yang saat itu lelap pun terbangun dan tak terima. Kejadian terjadi di kediaman korban di jalan Yos Sudarso, Panjang Bandar Lampung pada November 2014 lalu. Terdakwa langsung memukul kepala korban dengan cobek sebanyak 5 kali dibagian kepala, Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (leo/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: