asn

DPO, Dua Kejari Ciduk Tiga Mafia Tanah

DPO, Dua Kejari Ciduk Tiga Mafia Tanah

radartvnews.com – Penangkapan tiga terpidana perkara kasus penyerebotan tanah, sekitar pukul 07.00 wib, ketiganya ditangkap team gabungan kejaksaan dan kepolisian, saat sedang bersembunyi dikediamanya masing-masing. Penangkapan kawanan sindikat penyerobotan tanah ini, berawal dari penyelidikan petugas yang mengetahui pelaku M Rusdi, berada didaerah Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Dari pengembangan, petugas bergegas menuju daerah Kemiling Bandar Lampung alhasil petugas kembali mengamankan terpidana Erwin Nusantara, saat sedang kumpul bersama sanak family nya. Dari penangkapan Erwin Nusantara, petugas kembali mengamankan satu terpidana lainya Fahrun Najib. Ia ditangkap didaerah Kaliawi Bandar Lampung, saat sedang bersembunyi diatas loteng. Kasitel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Andrie Setiawan membenarkan telah melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana yang sudah menjadi DPO sejak tahun 2015 lalu. Ketiganya berhasil dieksekusi, setelah pihaknya melakukan pengintaian tempat persembunyian mereka. Dimana ketiganya, sebelumnya sudah divonis majelis hakim masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Karena terbukti melakukan penyerebotan tanah didaerah Lampung Selatan dan daerah Bandar Lampung. Mereka dikenakan pasal 385 ke-1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (leo/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: