asn

Eks Bupati Tanggamus Kalah Banding

Eks Bupati Tanggamus Kalah Banding

radartvnews.com – Setelah beberapa waktu lalu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, terdakwa Bambang Kurniawan mengajukan banding atas putusan majelis yang menghukum dirinya bersalah dan dijatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara. Kini pengadilan tinggi  telah mengeluarkan putusan, yang menguatkan putusan majelis Pengadilan Tipikor Tanjung Karang yang menghukum eks Bupati kabupaten Tanggamus itu selama 2 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara. Bambang diyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi, memberikan uang senilai 943 juta rupiah ke para anggota DPRD Tanggamus, terkait pembahasan APBD 2016. Perbuatan terdakwa diatur pasal  5 ayat 1 huruf b uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Peryataan ini disampiakan oleh, humas Pengadilan Tinggi Jesayas Tarigan. Tarigan membenarkan surat putusan itu diturunkan pada 16 Agustus 2017 lalu. Surat putusan itu, sudah diserahkan dipengadilan tipikor Tanjung Karang pada senin, 21 Agustus. (leo/rie)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: