Eks Kadisnaker Nyabu Tanpa Lawyer
radartvnews.com – Gumsoni terdakwa yang terjerat perkara kasus penyalagunaan narkotika ini, terlihat lesu dan pasrah saat duduk dikursi pesakitan diruang sidang PN Tanjung Karang. Terdakwa terlihat hanya menundukan kepalanya sambil menyimak surat dakwaan JPU Hasan. Dakwaan JPU menjelaskan, warga jalan Nusantara Labuhan Ratu, Bandar Lampung ini memiliki satu paket kecil sabu, yang disimpan didalam laci filling cabinet diruang kerjanya. Dikantor dinas ketenaga kerjaan kota Bandar Lampung pada 15 Maret 2017 lalu. Perbuatan terdakwa dan juga merupakan seorang PNS ini dijerat JPU dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan JPU, terdakwa pun tidak menyatakan keberatan atas yang dituduhkan oleh JPU. Dalam sidang perdana kali ini juga, terdakwa Gumsoni, tidak didamping oleh penasehat hukum. Tidak adanya penasehat hukum itu atas kemauan terdakwa sendiri yang tak ingin didampingi. (leo/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: