Bos Tambak Bantah Reklamasi
radartvnews.com – Pihak perusahaan tambak udang tommy, menyangkal bahwa kegiatan tersebut hanya memindahkan tanah hasil urukan atas permintaan inisiasi kepala desa setempat, dengan tujuan meratakan tanah yang telah dihibahkan untuk kantor Kepolisian Sub Sektor dan pihaknya telah memindahkan lahan tersebut seperti semula. Menurut Tommy didampingi kuasa hukumnya Ansori dan Thamaroni Usman, perusahaan tidak ada niat mereklamasi pantai di wilayah itu. Dimana kegiatan itu hanya memindahkan tanah hasil urukan atas permintaan inisiasi kepala desa atas nama Saipudin secara lisan. Dengan tujuan meratakan tanah yang telah dihibahkan oleh Swadana warga masyarakat kecamatan Punduh Pedada, untuk kantor kepolisian sub sektor kecamatan setempat yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tambak. Saat ini pihak perusahaan telah mengembalikan urukan lahan seluas 800 m2 tersebut seperti semula. Dimana pengembalian lahan tersebut dilakukan sebagai wujud dan komitmen perusahaan tambak Tommy terhadap uu nomor 1 tahun 2014 dan uu nomor 32 tahun 2009. Bahkan Ansori menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan informasi reklamasi untuk mencari kesempatan dan niat yang tidak baik dan memperkeruh situasi yang sebenarnya kondusif. (win/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: