Rapat Polemik Truk Batubara Deadlock

Rapat Polemik Truk Batubara Deadlock

radartvnews.com – Dalam rapat yang berlangsung di ruang asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada pengusaha batubara untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditentukan oleh Pemprov Lampung. Untuk diketahui, belakangan permasalahan terjadi tepatnya di kabupaten Waykanan, dimana masyarakat setempat melarang truk pengangkut batubara dari Sumatera Selatan melewati jalan nasional yang ada dikabupaten Waykanan. Hal ini dikarenakan, truk pengangkut batubara membawa muatannya melebihi muatan yang telah ditentukan. Hal itu yang membuat masyarakat resah serta berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan yang ada di kabupaten Waykanan. Namun dari hasil rapat ini berakhir dengan deadlock, pengusaha batubara belum mau menyepakati peraturan yang telah ditentukan oleh Pemprov Lampung. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Adeham  mengatakan, pihaknya memperbolehkan truk batubara melewati jalan dikabupaten Waykanan. Dengan syarat  pengusaha truk batubara harus mengangkut batubara dengan truk dua sumbu atau truk kecil minimal 20 ton. Namun pengusaha batubara tetap bersikukuh ingin mengangkut truk batubara dengan truk besar yang bisa membawa muatan hingga 40 ton. Adeham mengatakan bila permasalahan seperti sudah sering terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Adeham menilai bila pengusaha batubara tetap bersikukuh tak mau menyepakati peraturan yang dibuat Pemprov Lampung. Hal ini akan merugikan Pemprov Lampung dikarenakan jalan nasional yang kedepannya akan rusak apabila terus dilewati oleh truk pengangkut batubara dengan muatan besar. Sedangkan, dana pemerintah  sendiri baik dari apbd maupun APBN terbatas untuk memperbaiki infrastruktur jalan nasional ataupun jalan pemerintah. Sementara tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari pengusaha batubara tersebut. (lih/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: