Polda Obrak Lapas, Kemenkumham Introspeksi
radartvnews.com – Subdit I Ditres Narkoba Polda Lampung berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu yang beroperasi dari balik Lembaga Permasyrakatan (Lapas) Rajabasa. Tim berhasil membekuk dua tersangka merupakan warga binaan Lapas Rajabasa yakni Muhaimin alias Mimin 39 tahun dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Azizi 34 tahun dengan vonis 12 tahun. Dari tangan kedua tersangka didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 gram. Menanggapi hal tersebut, Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Lampung Erwin mengaku pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait hal tersebut. Disinggung mengenai lemahnya pengawasan dalam Lapas, dirinya enggan menanggapi lebih lanjut dan ingin mendengarkan penjelasan Polda terlebih dahulu. (liz/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: