Pemprov Segera Bentuk Perda Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil
radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung akan segera membentuk perda terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan terbentuknya Perda ini, Provinsi Lampung akan menjadi Provinsi ke-2 di Indonesia yang membentuk Perda tersebut. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Swiss-bell hotel. Kemenko Maritim yang diwakili Asdep Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Sahat Pangardian menjelaskan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta daerah militer harus segera dibuat peraturan daerah dalam mengatur suatu batasan. Untuk itu, kehadiran Perda ini akan mengatur dengan jelas sistem dan peraturannya. “Semoga Lampung dapat segera membentuk perda terkait RZWP3K. Lampung akan menjadi Provinsi ke-2 di-Indonesia yang membentuk Perda ini, sebelumnya Provinsi Sulawesi Utara sudah mengesahkan Perda ini” Ujarnya Sementara Anggota Komisi IV DPRD Lampung Thalib Husin menjelaskan terkait Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Provinsi Lampung hanya tinggal menunggu rapat paripurna. Ia menjelaskan untuk Lampung tidak ada masalah apapun, baik terkait anggaran maupun lainnya. Lebih lanjut, Thalib menjelaskan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rawan, terdapat kurang lebih 132 pulau kecil dengan sebagian besar dimiliki secara perorangan sedangkan sisanya inventarisasinya belum jelas. “Ini bukan hanya masalah Lampung tetapi juga masalah Indonesia. Karena saat ini, Indonesia secara tidak langsung digerogoti oleh orang asing melalui pulau-pulau kecil. Oleh karenanya, Zonasi wilayah ini harus jelas aturannya.” Ujarnya. Sementara Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan Krisna Samudra menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menyelesaikan syarat-syarat dalam membentuk Perda terkait zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Saat ini Provinsi Lampung telah dalam proses menyelesaikan Permen-KP 23 tahun 2016 dari pasal 32 menuju pasal 33. “Selain Lampung, terdapat Banten dan DKI Jakarta yang sedang menyusul Provinsi Lampung dalam menyelesaikan Perda ini. Untuk Provinsi lain, persyaratan ini tidak akan tuntas, jika belum mengurus Permen-KP.”Kata Krisna. Kaban Balitbangnovda Provinsi Lampung Mulyadi irsan menjelaskan RZWP3K akan menjadi portal dalam pengembangan Provinsi Lampung kedepan, hal ini dikarenakan Provinsi Lampung tengah giat-giatnya melaksanakan pembangunan. Pihaknya berharap melalui RZWP3K menjadi salah satu pendorong untuk menuntaskan permasalahan kemiskinan di Provinsi Lampung. “Gubernur Lampung ingin mendorong tidak ada lagi disparitas diseluruh wilayah Lampung, baik daratan maupun pesisir. Oleh karena itu, perlunya koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.”Tuturnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: