Sidang Pembunuhan Polisi, Terdakwa Diganjar Hakim 18 Tahun Penjara
Radartvnews.com – Sidang terhadap tersangka penembakan anggota Polres Metro Bripka Samsul Hadi, memasuki masa pembacaan putusan, dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Marolop Simarora Sh, Ari Qurniawan Sh, Octiawan Basri Sh, dan Jaksa Penuntut Umum Chandra Wati Rizki Prastuti Sh, dari KEJARI Metro. Hakim Ketua Marolop Simarora Sh, mengatakan bahwa Abdul Motholib diganjar dengan tuntutan 18 tahun penjara, semantara Riduan Arifin diganjar 15 penjara, karena keempatnya telah terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa manusia, sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia karenanya, selain itu, namun para terdakwa yang masih tergolong usia muda. Sedangkan tersangka lain Andi Saputra dan Firdaus juga di vonis 18 tahun dan 15 tahun penjara, di potong masa tahanan dan di kenakan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah, dan menahan barang bukti motor Honda Supra X 125 BE 4047 GP.(yok/rltv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: