asn

Bapeten Awasi Nuklir Rumah Sakit

Bapeten Awasi Nuklir Rumah Sakit

radartvnews.com – Bersama Polda dan Kejati  Lampung, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia menggelar lokakarya penegakkan hukum pengguna zat radiasi dan radioaktif di Provinsi Lampung sesuai dengan undang undnag no 10 tahun 1997 Bapten. Inspeksi Bapeten RI Khoirul Huda, mengatakan dalam lokakarya ini sekaligus pengenalan terkait fungsi kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia. Untuk mengawasi penggunaan zat radiasi dan radioaktif tenaga nuklir yang digunakan oleh beberapa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan serta pabrik makanan dan lain lain. Berdasarkan data terdapat 60 pengguna yang memanfaatkan nuklir di Lampung yang diawasi sampai saat ini. (ren/bow)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: