Gubernur Siap Tegas ke PNS HTI
radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. Terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Gubernur lampung M.Ridho Ficardo mengatakan, Perppu merupakan sebuah produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat . Maka dari itu, pemerintah daerah harus dapat bersinergi untuk menjalankan setiap perintah dari pusat. Pihaknya juga akan mengawasi dan menindak tegas organisasi yang bertentangan dengan asas Pancasila. Pasca pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pihaknya kini masih mendata seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang masuk dalam keanggotaan HTI. (lih/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: