asn

Pemprov Lampung Menggelar Sosialisasi Permedagri APBD 2018

Pemprov Lampung Menggelar Sosialisasi Permedagri APBD 2018

radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Permedagri No.33/2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, di Gedung Pusiban. Pihaknya berharap dengan digelarnya kegiatan ini, Penyusunan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2018  lebih terarah untuk kepentingan publik serta menjadi komitmen bersama agar akuntabilitas yang sudah diatur dapat bergerak dalam mengefisiensikan dan mengefektikan anggaran dan program yang ada. Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis ketika membuka acara sosialisasi mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat dalam upaya menciptakan good governance dan clean goverment. "Hal ini mengingat keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan yang dikelola dengan manajemen yang baik pula", ujarnya. Berkaca dari itu, pihaknya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, Penyusunan APBD Provinsi Lampung Tahun 2018 diharapkan dapat disesuaikan dengan Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018. "Sosialisasi Permendagri dilakukan sebagai amanat undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah baik pada proses penganggaran dan perencanaan", kata Hamartoni. Selain itu, Hamartoni juga memaparkan tentang keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung meraih WTP tiga kali berturut-turut sejak tahun 2014 dan diikuti bertambahnya jumlah Kabupaten/Kota di-Provinsi Lampung yang setiap tahun meraih WTP.  "Tentunya ini menunjukkan komitmen yang semakin tinggi dari Pemerintah Daerah dalam mewujudkan good governance dan clean goverment", tambahnya. Sementara Perwakilan dari Kemendagri Moh Ardian Noervianto mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman secara substansi  bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan membahas atau menetapkan  APBD Tahun 2018 bersama DPRD. "Kalau dulu tidak berbicara sanksi sedangkan di Permendagri ini ada sanksi. Kalau terlambat dalam penetapan APBD serta pendapatan dari sisi dana perimbangan yang lebih bersifat dinamis", ungkapnya. (rls)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: