asn

Fee Proyek, Farizal Divonis 3 Tahun

Fee Proyek, Farizal Divonis 3 Tahun

radartvnews.com – Dalam amar putusan dipengadilan tipikor Tanjung Karang. Majelis hakim yang diketuai Mansur menyatakan terdakwa Farizal bersalah melanggar pasal 11 UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan kepala biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini, divonis majelis hakim 3 tahun penjara, dalam kasus fee proyek dilingkungan Pemprov Lampung. Majelis menilai Farizal terbukti melakukan tindak pidana menerima suap. Majelis menyatakan, bahwa Farizal terbukti menerima uang sebesar 14 milyar lebih, melalui rekanan tersangka Djoko Prihartanto. Pemberian itu sebagai setoran 20 persen agar para rekanan mendapatkan proyek di dinas Cipta Karya dan dinas Bina Marga. Putusan majelis ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntur terdakwa selama 4 tahun penjara. Denda 250 juta subsider 12 bulan kurungan penjara. (leo/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: