Perjudian : Edarkan Kupon Togel, Dua Orang Kakek di Tuntut Hukuman Berbeda

Perjudian : Edarkan Kupon Togel, Dua Orang Kakek di Tuntut Hukuman Berbeda

radartvnews.com - Entah apa yang ada di benak Abdul Malik alias Ipoh dan Amran , warga Kangkung dalam bumi Waras Bandar Lampung kedua terdakwa hanya bisa terdiam saat jaksa penuntut umum, Irvansyah menuntut Abdul Malik selama 18 bulan penjara dan  Amran lebih ringan selama 15 bulan. Menurut JPU kedua kakek yang sudah memiliki cucu ini dinyatakan bersalah telah  tanpa hak memberikan kesempatan melakukan judi togel yang diatur dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 kuhpidana. Kejadian ini bermula ketika kedua terdakwa mengedarkan judi togel diseputaran lingkungan kangkung dalam bumi waras Bandar Lampung pada 20 oktober 2015 lalu  saat itu kedua lelaki yang berkerja buruh serabutan ini sedang asik  merekap nomor. Namun  tak lama berselang anggota kepolisian yang datang tiba-tiba dan langusng menangkap keduanya dari penangkapan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa rekap togel dan uang tunai 500 ribu rupiah. Usai dituntut jaksa, majelis hakim yang diketuai pastrah josep menunda sidang pekan depan dengan agenda Pledoy.(leo/rltv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: