Hukuman Mati Medy Andika Dikuatkan PT

Hukuman Mati Medy Andika Dikuatkan PT

radartvnews.com – Setelah beberapa waktu lalu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Brigpol Medy Andika mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis mati dirinya. Karena terbukti melakukan pembunuhan berencana, kini pengadilan tinggi telah mengeluarkan putusan. Dalam putusanya, pengadilan tinggi menyatakan Brigpol Medy Andika yang betugas dipolresta Bandar Lampung, dinyatakan bersalah dan menguatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Untuk menghukum pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Panshor itu dengan pidana mati. Peryataan ini disampiakan oleh, humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Mansyur saat ditemui oleh para awak media. Menurut Mansyur pihaknya sudah menerima surat putusan dari pengadilan tinggi pada pertengahan Juni 2017 lalu. (leo/bow)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: