DPRD Lamsel Godok Raperda Hak Keuangan Wakil Rakyat
radartvnews.com – Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Juni 2017. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD meliputi penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan kesejahteraan uang dan jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan DPRD. Aturan ini langsung ditindak lanjuti DPRD Lampung Selatan, yang berinisiatif untuk membentuk peraturan daerah. Sebagai landasan hukum pengaturan keuangan dan administratif dewan. Perda inisiatif DPRD itu disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD, tentang rancangan perda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang digelar di gedung DPRD setempat. Rapat dipimpin ketua DPRD Hendry Rosyadi yang dihadiri Wakil Bupati Nanang Ermanto. (mai/bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: