H-4 Hingga H+3 Truk Dilarang Beroprasi
radartvnews.com - Peraturan Dirjen Perhubungan Darat melalui surat keputusan mentri perhubungan nomor 2717 tahun 2017, akan melakukan larangan kendaraan truk industri beroperasi selama arus mudik dan arus balik nanti. Hal ini agar lalu lintas selama arus mudik dan arus balik nanti dapat lancar dan tidak terjadi kemacetan di jalan Lintas Sumatera. Truk beroperasi dari H-4 hingga lebaran ke-3 dimungkinkan dapat diperpanjang jika kondisi di jalan maupun di pelabuhan masih padat dan belum mencapai puncak arus balik. Diprediksi puncak kepadatan terjadi pada saat arus balik. Pihak ASDP pelabuhan bakauheni bersama pemerintah setempat kini telah melakukan sosialisasi dan pemeberitahuan ke perusahaan maupun para sopir untuk tidak beroperasi mulai tanggal 21 Juni pukul 00.00 wib hingga tanggal 29 Juni, kendaraan truk yang diperbolehkan melintas adalah truk yang membawa sembako, buah-buahan dan ternak. (Bow/Mai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: