Kasus Curanmor, Tersangka dan penadah Curanmor diamankan
radartvnews.com - Hendra dan Aliansyah warga kelurahan Kota Alam Lampung Utara, tak berkutik saat anggota TEKAB 308 Polres Lampura, meringkus kedua nya, yang merupakan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang kerap beraksi diwilayah hukum Lampung Utara, dari pengembangan kedua tersangka, petugas kembali mengamankan, dua tersangka lain nya, yakni Januar Feri Wijaya warga Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, dan Alfi Dwi Sandi warga Unit II Kabupaten Tulang Bawang, yang merupakan penadah kendaraan bermotor hasil curian. Menurut Hendra, dalam aksi terakhir pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan nya bersama rekanya Aliansyah, motor tersebut ia jual kepada tersangka, Alfi Dwi Sandi sebesar 3,5 juta rupiah, dan uangnya digunakan tersangka untuk bermain judi. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, kini kedua tersangka pencurian dan penadah kendraan bermotor tersebut, harus mendekam disel tahanan Polres Lampung Utara, dan terancam pasal 363 dan 480 dengan ancaman 5 tahun penjara.(ant/rlutv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: