Membunuh, Bapak Anak Dituntut 11 Tahun
radartvnews.com - Kedua terdakwa yakni, patar Daniel 43 tahun dan Rahmat Nurhadi 19 tahun diyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP pidana. Akibat perbuatan terdakwa korban Syapriadi tewas, saat itu anak korban bernama Sanjaya ditegur oleh kedua terdakwa sering bermain gitar hingga larut malam didepan rumah terdakwa pada 7 januari 2017 lalu. Karena tersingung dengan aduan anaknya, korban pun mendatangi kediaman rumah korban yang berada di Jagabaya Way Halim Bandar Lampung sambil berteriak teriak dan membawa senjata tajam jenis golok. Tidak hanya itu Syapriadi juga memecahkan kaca jendela rumah terdakwa. Karena tersingung dengan kelakukan korban kedua terdakwa pun langsung langsung mengeroyok korban dengan mengunakan senjata tajam jenis badik dan menusuk nusuk ketubuh korban hingga meregang nyawa. (Rie/Leo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: