Bukan Sembarang Jepret, Komunitas Fotografi Kini Diatur di GBK
Stadion Gelora Bung Karno (GBK)--Istimewa
RADARTVNEWS.COM - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tengah merancang aturan baru bagi komunitas fotografi yang beraktivitas di kawasan olahraga tersebut. Langkah ini diambil untuk melindungi privasi pengunjung sekaligus memastikan kegiatan pengambilan gambar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di area GBK.
Direktur Umum Pengawas Pengelolaan PPKGBK, Hadi Sulistia, menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan membedakan antara kegiatan dokumentasi pribadi dan kegiatan yang bersifat komersial. Menurutnya, setiap aktivitas fotografi di GBK harus tetap menjunjung etika, menghormati kenyamanan orang lain, dan tidak menghambat kegiatan di sekitar lokasi.
“Kami ingin memastikan setiap kegiatan dokumentasi tetap sopan dan tidak mengganggu privasi maupun aktivitas pengunjung lain,” ungkap Hadi pada Kamis (23/10/2025).
Hadi menuturkan, pembahasan aturan ini dilakukan karena meningkatnya jumlah kegiatan non-olahraga di kawasan GBK. Selain menjadi pusat olahraga nasional, area ini kini juga sering digunakan untuk pemotretan wisuda, sesi foto komunitas kreatif, hingga pembuatan konten digital. Oleh karena itu, perlu ada pembeda yang jelas antara dokumentasi pribadi dengan kegiatan fotografi profesional.
BACA JUGA:Bingung Cari Foto Lari Kalian? Ini Dia Aplikasi Potoyu Lengkap dengan Tips Biar Hasilnya Keren
Dalam rancangan regulasi tersebut, kegiatan fotografi non-komersial tidak akan dikenakan biaya, sementara kegiatan berorientasi bisnis akan dikenai tarif sesuai jenis dan lokasi kegiatan. “Biaya ini diberlakukan untuk memastikan kegiatan fotografi tetap tertib dan tidak mengganggu publik,” ujar Hadi.
BACA JUGA:Teknologi Ini Bantu Pelari Temukan Foto di Even-even Besar
Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa aturan baru ini tidak bertujuan membatasi kreativitas masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab terhadap ruang publik. Ia juga menekankan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan prinsip inklusif dan menghormati perlindungan data pribadi.
“GBK tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin berkreasi. Kami hanya ingin kegiatan tersebut berlangsung tertib dan menghargai hak setiap orang di ruang publik,” tambahnya.
Pengunjung masih dapat memotret untuk keperluan pribadi menggunakan ponsel, kamera digital, atau tongsis tanpa izin khusus. Namun, kegiatan seperti syuting iklan, video musik, liputan media, atau riset harus melalui proses perizinan resmi dari pihak pengelola.
Melalui aturan baru ini, pengelola GBK berharap kawasan tersebut dapat menjadi ruang publik yang lebih tertib, aman, dan tetap mendukung ekosistem industri kreatif di ibu kota
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
