BANNER HEADER DISWAY HD

Rantai Bocah 6 Tahun, Ayah Tiri di Mesuji Ditangkap Polisi

Rantai Bocah 6 Tahun, Ayah Tiri di Mesuji Ditangkap Polisi

DIRANTAI : SP saat dirantai orang tuanya.--

MESUJI, RADARTVNEWS.COM – Orang tua di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung merantai anaknya yang masih berusia 6 tahun. 

SP dirantai dan digembok kakinya pada sebuah tiang dengan maksud agar tidak kabur dari rumah. 

Kasus kekerasan terhadap anak ini mernimpa warga Pemukiman Karya Tani Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji

Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, membenarkan kejadian dialami bocah tersebut. 

BACA JUGA :Gol Haraldsson dan Igamane Antar Lille Menang, Verdonk Tampil Efektif dari Bangku Cadangan

"Orang tua memasang rantai ke kaki anak dan menggembok di sebuah tiang rumah,” kaya Kasat Reskrim.

Upaya kekerasan tersebut sudah 2 kali terjadi. Pertama terjadi pada 16 Oktober 2025 sekira pukul 10.00-10.30 WIB dilakukan oleh ayah tirinya Teguh Suwito (33). 

Sementara Emi Susanti, ibu kandung korban, melakukan hal yang sama dua hari kemudian atau Sabtu 18 Oktober sekira pukul 10.30 WIB. 

Kejadian itu terungkap setelah Made Suwija (50) selaku pelapor ditelepon oleh tetangga korban.

Diberitahukan bahwa korban  dirantai di rumahnya Setelah mendapat laporan,  langsung pergi ke rumah korban.

Sesampainya di sana, ia mendobrak pintu rumah korban.

BACA JUGA :Marseille Menggila, Greenwood Bikin Quattrick dan Antar Les Phoceens ke Puncak Klasemen

"Kemudian saksi ini masuk ke dalam rumah korban. Ia mendapati kaki sebelah kanan korban dirantai menggunakan rantai besi," jelas Prenanta. 

Setelah itu dengan dibantu warga melepaskan rantai yang mengikat kaki korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: