Jaksa Lepaskan Tiga Tersangka Judi
radartvnews.com - Nasib Maryati seorang janda warga desa Balarejo Kecamatan Batang Hari ini diri nya di tangkap dan digiring serta di jebloskan ke penjara tanpa ada penangguhan akibat bermain judi jenis koprok. Namun sayang nya berbeda dengan nasib tiga tersangka Sukisno dan dua rekannya Tukiran dan Wantoro warga desa Sambi Karto kecamatan Sekampung yang tertangkap judi kartu domino. Walaupun berkas perkara Sukisno oknum kepala desa Sambi Karto kecamatan Sekampung dan dua rekanya berserta barang bukti 199 ribu rupiah dan dua set kartu domino sudah dilimpahkan oleh peyidik polres Lampung Timur sejak 3 maret 2017 lalu ke pihak kejaksaan Negeri Sukadana. Namun hingga kini ketiga nya tak juga di lakukan penahanan bahkan diduga terkesan di ulur- ulur. Kasi pudum kejari Farid Anfasa membenarkan ketiga pelaku judi tidak di lakukan penahahan dengan alasan selain ketiga meminta permohonan menjadi tahahan kota para tersangka hanya di kenakan pasal 303. (Bow/Syam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: