Korupsi Dana Desa Kades Sendang Mulyo Dituntut Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Kades Sendang Mulyo Dituntut Dua Tahun Penjara

radartvnews.com - Dalam tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan Widodo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah  melakukan korupsi dana APBD dan APBN kampung sendang sebesar 109 juta rupiah. Kasus ini bermula /ketika  terdakwa  mendapatkan dana alokasi untuk kampung Sendang Mulyo Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2015 lalu. Saat itu terdakwa melakukan korupsi dengan cara memfiktifkan laporan SPJ, dana itu seharusnya untuk membiayai RPJMK dan guru ngaji serta pembinaan karang taruna dan pembelian kayu untuk pembuatan jembatan beton dengan total 109 juta rupiah. Namun dari pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan hanyalah bohong belaka dan fiktif. Akibat perbuatany  terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo uu nomor 20 tahun 2001 perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999. (Bow/Leo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: